Malam ini agak gemes saya melihat Indonesia Lawyer Club.
Mereka pro rokok, mereka bilang orang Indonesia cukup
toleransi untuk tidak merokok di tempat umum.
Yang bilang itu om pengacara. Dengan percaya diri tentunya
(karena sikap seorang pengacara pakemnya seperti itu), dia bilang saya tidak
pernah merokok di depan anak saya atau keluarga saya, bahkan di tempat yang
tidak ada larangan merokoknyapun seperti di tempat ini (ruangan diskusi ILC
malam ini) saya buktinya juga tidak merokok. Om, dengan sangat rendah hati saya
bertanya. Seringkah pasti jawabannya tidak, mungkin lebih tepatnya pernahkah om
naik bis kota atau angkot? Yang om rasakan selalu dinginnya AC mobil pribadi om
yang isinya juga paling hanya om dan supir, mana mungkin supir om mau merokok
di dalam mobil ber Ac yang ada om pecat dia. Om, sejak lahir saya terbiasa naik
angkot dan bis kota hampir tiap hari. Dan hampir tiap hari itu saya menerima
paparan asap rokok. Saya beri sinyal paling halus menutupi hidung dengan
tangan, mereka tetap asik merokok, saya beri isyarat lain dengan batuk-batuk
dia semakin kuat menghembuskan asap rokoknya, sampai akhirnya saya bilang bisa
dimatikan rokoknya? Dia suruh saya turun dari angkot. Tahu om apa rasanya?
Rasanya saya tidak punya hak untuk menghirup udara yang bersih di negara ini.
Saya rasa ini juga bukan hanya tentang saya karena jumlah pengguna kendaraan
umum ribuan. Mobil pribadi itu masih jadi barang mewah di negara ini om.
Parahnya, sekarang ini saya cenderung parno dengan asap
rokok.
Mereka yang pro rokok bilang ada indikasi disusupi oknum
dalam pembuatan RPP mengenai rokok
Saya sendiri seorang yang agak antipati dengan aturan-aturan
pemerintah yang sering gonta ganti dengan alasan yang terlalu macam-macam.
Terserahlah apa kata teman-teman tentang oknum di balik RPP itu. Yang jelas
ketika tidak ada toleransi dari perokok aktif dalam ‘bersedekah penyakit’ maka
memang harus ada aturan yang memaksa agar perokok tidak merokok di tempat umum.
Permintaan saya nyata “Tidak ada lagi orang yang merokok di fasilitas umum”
terserah bentuk peraturannya seperti apa. Aturan denda sudah sering saya lihat
di banyak fasilitas umum lalu apa nyatanya? Nyatanya mereka seakan buta huruf,
penindak hukum pun tidak ada yang menindak pelanggaran tersebut. Bahkan di
kampus tempat saya bekerja pun yang ada larangan merokoknya tetap saja ada yang
merokok. Saking kesalnya saya pernah marahi mahasiswa saya yang merokok di
tempat umum, anak farmasi pula malu-maluin mendingan keluar dari farmasi (maaf
saya agak keras, tapi nyatanya seorang farmasis nantinya diharapkan akan
melanjutkan ke jenjang apoteker. Setelah itu mereka akan disumpah berdasarkan
agamanya masing-masing. Dalam lafal yang pertama dikatakan bahwa apoteker
berSUMPAH akan membaktikan hidup bidang kemanusiaan terutama bidang kesehatan.
Bagaimana mau membaktikan diri di bidang kesehatan . Menghargai kesehatan orang
lain saja tidak bisa).
Saya dapat cerita dari pacar kakak sepulang dari Jepang, dia
bilang orang Jepang sangat taat dengan merokok di tempat yang ditentukan.
Tempat merokoknyapun dibuat sangat kecil dan tidak nyaman. Hal itu dilakukan
untuk menekan jumlah perokok . Lucunya orang Indonesia justru merasa perokok
hak nya tidak dihargai dengan menyediakan tempat merokok yang tidak nyaman.
Mereka bilang kenapa rokok dilarang karena beresiko terhadap
kesehatan sedangkan lemak, keju, jeroan yang juga mengakibatkan penyakit tidak
dibatasi?
Mas, pak, bu, mbak,,saya pun ga protes ketika rokok hanya
beresiko menyebabkan penyakit terhadap yang menghisap tapi jelas nyata
kejadiannya bahwa rokok itu juga bersedekah penyakit pada orang yang tidak
merokok tapi menghirup asapnya.
Saya tidak membenci perokok tapi masalahnya sebagian besar
perokok yang saya temui tidak memiliki toleransi. Diskusinya semakin ruwet
menurut saya. Saya sebagai penonton yang tidak bisa menyuarakan apapun malam
ini membayangkan bagaimana jika di akhir diskusi ini doronglah seorang pasien
yang menderita kanker paru-paru karena menjadi perokok pasif. Tampilkanlah
slide-slide yang menunjukkan perokok pasif yang terkena kanker dan harus
mendapat kemoterapi, ceritakanlah betapa sakitnya kemoterapi itu, lalu ketika
seseorang didiagnosis sakit karena menjadi perokok pasif kepada ASAP YANG
MANAKAH DIA HARUS MENUNTUT? Kepada ROKOK YANG MANAKAH DIA HARUS MEMINTA
KESEMBUHAN? Kepada MANUSIA YANG MANAKAH
DIA HARUS MEMINTA TANGGUNGAN BIAYA PENGOBATAN?
Saya menghormati para petani tembakau dan berharap pertanian
mereka semakin maju tapi semoga bukan lewat produksi rokok yang luar biasa
semakin meningkat dan linear dengan peningkatan penderita penyakit kanker.
Semoga teman-teman yang sedang mempelajari kloning dan semacamnya dapat semakin
mengembangkan teknologi tanaman transgenik sehingga petani tembakau pun tidak
perlu takut darpurnya tidak mengepul lagi karena pembatasan penggunaan
rokok/tembakau.
Sudah ah, makin bundet otak saya lihat Indonesia Lawyer
Club. Terimakasih Indonesia lawyer Club yang sudah membuat saya menulis lagi :D
Debat masalah rokok dengan perokok memang ga ada abisnya, perokok selalu mencari pembenaran atas kebiasaan buruknya tersebut. Mereka bilang merokok hak azazi tapi mereka juga lupa kalau orang yg tidak merokok juga punya hak azazi untuk menghirup udara bersih.... I hate cigarette.
BalasHapusSalam Anti Rokok,
- ex perokok -
sepakat. Syukurlah bisa berhenti merokok,salut. Semoga bisa menularkan usaha untuk berhenti merokok ke teman-teman perokok lain(yang berniat untuk berhenti) :)
Hapus